Pemerintah berencana akan menaikkan tarif ruas tol di beberapa bagian di Indonesia, meski begitu, tidak semua ruas tol mengalami kenaikan serentak.
Danang Parikesit Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), mengatakan ada 13 ruas tol yang akan mengalami proses kenaikan tarif sampai akhir tahun.
“Ada 13 ruas yang akan diproses kenaikan tarif sampai akhir tahun,” kata Danang Parikesit.
Semoga dengan adanya rencanan ini, bisa menjadikan informasi untuk para pengguna jalan tol, agar mengetahui kenaikkan tersebut.
Inilah daftar-daftar ruas tol yang mengalami kenaikkan:
Tol Ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa
Tarif ruas tol simpang susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa akan naik berkisar Rp 500 sampai Rp 2.000. Kenaikan tersebut berlaku mulai 2 November 2019, pukul 00.00 WIB.
Berikut rinciannya:
Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000
Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 9.500
Gol III: Rp 11.500,- yang semula Rp 12.000
Gol IV: Rp 15.000,- yang semula Rp 16.000
Gol V: Rp 15.000,- yang semula Rp 20.000
Tol Jagorawi
Tarif tol Jagorawi juga akan naik. Namun pemerintah belum menetapkan kenaikan tarif dan waktu sosialisasi.
Tol Lainnya
Sejumlah jalan tol lain juga mengalami kenaikan, tapi belum diketahui nominal nilainya seperti:
Beberapa jalan tol lain yang juga mengalami kenaikan, namun belum diketahui nilai nominalnya adalah:
Gempol-Pandaan tahap Tol Surabaya-Mojokerto, Tol Palimanan-Kanci, Tol Semarang Seksi A-B-C, Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT).
Lalu Tol Pondok Aren-Serpong, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa dan Tol Surabaya-Gempol.
Kebijakan kenaikan tarif tol ini sesuai UU No 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang Jalan Tol yang mana disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi